Rabu, 24 Maret 2010

pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan
Kewarganegaraan















Disusun oleh :

Nama : Rudy willianto
NPM : 11208112
Kelas : 2EA14
Fak/Jur : Ekonomi / Manajemen









UNIVERSITAS GUNADARMA
2010

PENDAHULUAN
Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak, dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berperintah sendiri.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
Negara adalah organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sma mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Sebuah negara dapat berbentuk negara kesastuan (unitary state) dan negara serikat (federation)
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengtur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kewarganegaraan.
3. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimna sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
2. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
3. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang kewajiban), Pasal 27 (tentang hak), Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30 (tentang hak dan kewajiban).

5.Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah warga negara ?
Warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujung tinggi hokum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c. Hak Asasi Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi kemanusiaan
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.
e. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “Negaraberdasarkan atas Ketuhana Yang Maha Esa”. Dan ayat (2) berbunyi : ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu”.
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 : “menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut sertadalam usaha pembelaan negara”
g. Hak Mendapatkan Pengajaran
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya, baik kebudayaan lama dan asli yang berada dalam kebudayaan rakyat Indonesia.


i. Kesejahteraan Sosial
perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan, cabang produksi yang di kuasai negara dan bumi,air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
6. Pemahaman tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara
1. Bentuk Demokrasi
Bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara adalah Pemerintahan Monarki dan Pemerintahan Republik.
2. Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Eksekutif, dan Kekuasaan Yudikatif.
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
Dalam sistem Kepartaian, sistem pengisiaan jabatan pemegang kekeuasaan negara, dan hubungan antara pemegang kekuasaan negara, terutama eksekutif dan legislative.
4. Prinsip Daasar Pemerintahaan Republik Indonesia
Dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber hokum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri atas UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres dan peraturan pelaksanaan lain.
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila di rumuskan oleh Mr. Muhammad Yamin, Piagam Jakarta, Ir. Soekarno, Preambule UUD. Pada akhirnya dirumuskan rumusan Pancasila seperti di dalam Pembukaan UUD 1945.
6. Struktur Pemerintahaan Republik Indonesia
a. Badan pelaksanaan pemerintahaan (Eksekutif)
1.Pembagian pelaksanaan tugas dan fungsi
2.Pembagian berdasarkan kewilayahaann dan tingkat pemerintah.
b. Hal Pemerintah Pusat
1.Organisasi Kabinet
2.Badan Pelaksanaan Pemerintahaan
3.Pola Administrasi
4.Tugas Pokok Pemerintahan Nerara RI
5.Hal Pemerintahaan Wilayah
6.Hal Pemerintahaan Daerah
c. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesian
Demokrasi Indonesia adalah pemerintah rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.
7. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang berlaku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badab dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengjar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupaun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasaan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negra anggota maupun dari daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.
8. Kerangka dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
a. Konsep Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Bahwa sila-sila dalam Pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia. Artinya bahwa menjadikan cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang di tuju oleh bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam Pancasila.
b. Pancasila Sebagai Landasan Idiil Negara
cita-cita bangsa Indonesia pun kemudiaan menjadi cita-cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealism Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan keberadaan yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Negara mempunyai cita-cita, yaitu keberadaan hakiki yang terdapat dalam Pancasila. Cita-cita tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.
b. UUD 1945 sebagai landasan Konstitusi
c. Implementasai Konsep UUD 1945 sebagai Landasan Konsitusi
Pancasila, Penataan, Ekonomi, Kualitas Bangsa, Kekuatan Pertahanan dan Keamanan.
d. Konsep Pertama tentang Pancilasa sebagai Cita-citu dan Ideologi Negara.
Pada Pembukaan UUD 1945 : Alinea pertama, kedua, ketiga, keempat.
e. Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadai Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakataan Indonesia
semua wadah organisasi kemasyarakatan ini di atur dalam undang-undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
f. Konsep UUD 1945 dalm Infrrastruktur Politik
Merupakan wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menenntukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa..
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a . Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman datang dari manapun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran menganai cara menghadapinya.
c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.



referensi : Ppkn sltp
koran kompas